Senin, 23 Januari 2012

Sekelumit Tentang CCO

Contract Change Order (CCO)

Perubahan Kegiatan Pekerjaan (Contract Change Order)
adalah Perubahan yang terjadi pada saat pelaksanaan kontrak, dimana perubahan ini disebabkan oleh adanya perpanjangan waktu (time extension), penambahan ataupun pengurangan  nilai kontrak sebagai akibat adanya revisi desain.

Faktor-faktor penting dalam mengajukan proses perubahan kontrak adalah alasan apa yang menyebabkan terjadinya perubahan itu, uraian pekerjaan apa yang akan diadakan perubahan, kemudian bagaimana kaji (review) terhadap usulan perubahan tersebut. Ketiga unsur diatas merupakan suatu keharusan yang perlu dibahas dan dikembangkan untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam kelayakan teknis maupun biaya.

Bentuk-Bentuk Perubahan secara umum dibagi dalam dua tipe:
1. Perubahan Minor
    Perubahan bersifat minor digunakan, digunakan apabila:
  • tidak ada perubahan (bertambah/berkurang dalam keseluruhan lingkup pekerjaan.
  • tidak ada perubahan (bertambah/berkurang) dalam lamanya waktu kontrak
  • ada sedikit perubahan didalam masing-masing item pekerjaan (<25%)
  • tidak ada item kontrak baru
  • tidak ada perubahan (bertambah/berkurang) dalam keseluruhan nilai kontrak
2. Perubahan Mayor
    Digunakan apabila;
  • tidak ada perubahan (bertambah/berkurang) didalam keseluruhan lingkup pekerjaan
  • lamanya waktu kontrak tidak bertambah/berkurang
  • terdapat item kontrak baru
  • tidak ada perubahan (bertambah/berkurang) dalam keseluruhan nilai kontrak
  • ada perubahan (bertambah/berkurang) kuantitas per item pekerjaan yang melebihi 25% yang lainnya > 10 % dari kontrak awal
Langkah setelah Pembahasan CCO 
Hasil dari Pembahasan oleh PPK/PPTK/Satker dan Konsultan Pengawas diwujudkan dalam bentuk justifikasi Teknis, yang merupakan pembenaran secara teknis terhadap adanya perubahan yang terjadi yang berisi penjelasan dan alasan-alasannya

  1. Apabila diminta pengguna jasa, penyedia jasa wajib mengajukan usulan biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
  2. Direksi Teknis wajib menilai usulan biaya dan melaporkan kepada direksi pekerjaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  3. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam daftar kuantitas dan harga dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaan bahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan dokumen kontrak atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan
  4. Apabila usulan biaya dari penyedia jasa dinilai tidak wajar, maka pengguna jasa mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga jobntrak berdasarkan perkiraan pengguna jasa.
  5. Apabila perintaj perubahan sedemikian mendesak sehimgga pembuatan usulan biaya serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dan diberlakukan sebagai pristiwa kompensasi sesuai ketentuan dokumen kontrak
  6. Penyedia jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.

1 komentar: